Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Ia dianggap terbukti menerima pemberian uang terkai pembahasan APBN-Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri mengirim lima tahanan, termasuk Sutan ke rutan Cipinang untuk menunaikan salat Idul Adha. Mereka adalah M Yagari Bhastara G, Tripeni Irianto Putro, Amir Hamzah, Ahmad Kirjuhari.
(Rizka Diputra)