Syarifudin tak sepakat adanya pendapat bila putusan MK ini nantinya malah menghambat proses penegakan hukum. Politisi Partai Hanura ini juga tak sependapat bila nantinya aturan ini dapat mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum
"Saya kira tidak akan menghambat proses hukum, dan bukan dalam konteks ada intervensi dan sebagainya, saya kira enggak akan seperti itu ya," pungkas Syarifudin.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemeriksaan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diatur dalam pasal 245 ayat satu, diubah dalam uji perkara uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dimana penegak hukum bisa memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan izin tertulis dari presiden.
(Angkasa Yudhistira)