Putusan MK soal Periksa Anggota DPR Izin Presiden "Ngaco"

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 28 September 2015 08:47 WIB
Margarito Kamis (foto: Koran SINDO)
Share :

JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meyebutkan pemeriksaan anggota DPR, DPD, MPR oleh penegak hukum harus mendapat izin presiden tidak lah berdasar. Bahkan, menurut dia putusan itu sangatlah ‘ngaco’.

“Kok ini seolah-olah MK membuat posisi presiden lebih tinggi dari DPR, dan DPR di bawah sub-kordinat presiden, kalau dibilang kaco ya kaco (putusan MK itu). Apa argumen MK menempatkan presiden dari DPR lebih tinggi dalam kasus ini,” kata Margarito saat berbincang dengan Okezone, Senin (28/9/2015).

Menurut dia, putusan MK itu tak memiliki argumen yang kuat sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya atas hasil judical review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini. Jadi, lanjutnya sangat wajar masyarakat bertanya-tanya dan khawatir atas putusan tersebut.

“Sayangnya MK tidak memberikan argumentasi yang membuat kita bisa mengerti, kenapa arahnya ke presiden. Harus dikatakan ini dangkal sekali, bagaimana dasarnya presiden mendapat hak itu (memberi izin penegak hukum memeriksa anggota dewan),” ujarnya.

Margarito mengungkapkan, seharusnya dalam amar putusan tersebut, MK menyampaikan argumentasinya bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia ini yang memegang kekuasaan melaksanakan hukum itu adalah presiden.

“Presiden yang memegang kekuasan melaksanakan hukum, karena itu dia bisa menentukan diberikan hak terbatas untuk yang seperti sekarang ini. Sayangnya MK tak menjelaskan itu. Tetapi menurut saya kenapa presiden? Karena dia satu-satunya yang memegang kekuasaan hukum,” pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya