Dalam Perbub tersebut juga pihaknya melarang warung, toko dan minimaket menjual rokok secara bebas kepada mereka. Kebijakan tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Oktober 2015 nanti di Kabupaten Purwakarta.
Bupati Dedi beralasan aturan ini dikeluarkan untuk menghindari anak-anak atau generasi mendatang terpangaruh kepada hal-hal negatif.
"Ada sanksi tegas jika aturan baru ini dilanggar, terutama oleh pelajar. Mereka bisa tidak naik kelas dan pencabutan subsidi pendidikannya," sambung Dedi.
"Sedangkan bagi penjual yang kedapatan menjual rokok secara bebas kepada anak di bawah umur atau pelajar, terancam pencabutan izin atau ditutup warung, toko, dan minimarketnya," tandasnya.
(Randy Wirayudha)