Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngerokok di Dalam Angkot Akan Didenda Rp500 Ribu

Antara , Jurnalis-Minggu, 29 Mei 2016 |16:53 WIB
  <i>Ngerokok</i> di Dalam Angkot Akan Didenda Rp500 Ribu
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak segan untuk memberikan sanksi kepada siapapun yang merokok di dalam angkutan kota (angkot) dengan denda Rp500 ribu.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Iwan SS mengatakan, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat dengan menempel gambar tempel atau stiker di angkot yang melintas di Kabupaten Sukabumi, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluh lagi jika tertangkap tangan merokok di angkot.

Selain itu, kata dia, sanksi tersebut untuk menegaskan tentang kawasan bebas asap rokok, yang sasaran utamanya selain angkutan umum juga diterapkan di kantor pemerintah dan organisasi perangkat daerah (SKPD).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement