Namun demikian, dengan peraturan ini bukan melarang warga untuk merokok, tetapi menentukan tempat merokok dan mengajak perokok untuk menghargai orang lain dengan tidak merokok pada lokasi-lokasi larangan merokok. Sanksi akan diterapkan tanpa melihat usia maupun status pelanggar.
"Kami tidak segan memberikan sanksi denda Rp500 ribu kepada siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan bisa saling menghargai," kata Iwan, Minggu (29/5/2016).
Iwan mengatakan, penempelan aturan tersebut ditargetkan kepada 1.200 kendaraan umum yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga agar bisa mentaati peraturan itu jika tidak ingin dijatuhi sanksi denda tersebut.
(Awaludin)