CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon menyita sejumlah ribuan rokok tanpa pita cukai. Selain itu, petugas juga menangkap seorang pembeli, di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, tepatnya Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Jarot Sungkowo menjelaskan penangkapan tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat terhadap sebuah mobil ekspedisi yang dikemudikan Aripin dan Timanta.
Berdasarkan keterangan keduanya, mereka disuruh oleh Kepala ekspedisi untuk mengangkut empat koli rokok menggunakan mobil box.
"Mobil itu kemudian menuju Bandung,” terang Jarot, Rabu (21/10/2015).