Disinggung kerugian negara dalam kasus itu, dia mengaku, hingga kini masih melakukan perhitungan untuk kepastiannya. Menurutnya, selain ada yang tidak dilengkapi pita cukai, rokok-rokok yang diamankan pun ada yang memiliki pita cukai tapi palsu.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Bea Cukai Cirebon, Antonius Wijanarko menjelaskan, rokok termasuk barang yang konsumsinya harus dikendalikan dan peredarannya pun diawasi. Karena itu, Rokok pun wajib dilengkapi pita cukai sesuai UU Nomor 30/2007 tentang Cukai.
"Tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu, rokok tersebut tidak membayar pajak ke negara. Barang kena cukai berarti harus bayar pajak ke negara,” paparnya.
Pihaknya pun belum dapat menaksir jumlah kerugiannya. Namun, sanksi bagi melanggar UU tersebut berupa satu tahun kurungan penjara. Dia meyakinkan, untuk kelanjutan kasus ini, pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran Polres Cirebon.
(Awaludin)