Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ribuan Slop Rokok Tanpa Cukai Disita Petugas

Erika Lia , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2015 |03:01 WIB
  Ribuan Slop Rokok Tanpa Cukai Disita Petugas
Kapolres Cirebon, AKPB Sugeng/tengah bersama jajaran (Foto: Erika/Okezone)
A
A
A

CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon menyita sejumlah ribuan rokok tanpa pita cukai. Selain itu, petugas juga menangkap seorang pembeli, di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, tepatnya Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Jarot Sungkowo menjelaskan penangkapan tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat terhadap sebuah mobil ekspedisi yang dikemudikan Aripin dan Timanta.

Berdasarkan keterangan keduanya, mereka disuruh oleh Kepala ekspedisi untuk mengangkut empat koli rokok menggunakan mobil box.

"Mobil itu kemudian menuju Bandung,” terang Jarot, Rabu (21/10/2015).

Namun, keduanya berhenti di Ciperna untuk mengirimkan barang kepada seseorang bernama Saidi yang diketahui memesan 12 koli rokok. Namun, saat terjadi perpindahan sembilan koli rokok dari mobil box ke dalam angkutan kota yang disewa Saidi, jajaran Polres Cirebon menangkapnya.

Kedua sopir ekspedisi dan Saidi pun dibawa ke Mako Polres Cirebon. Jarot mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh jika rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi cukai.

"Ada pula yang dilengkapi cukai, tapi palsu," sambungnya.

Meski telah mengamankan Saidi sebagai pelaku, dan kedua sopir sebagai saksi, pihaknya menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kelanjutan kasus itu pun akan diserahkan kepada Bea Cukai.

"Ada 5 ribu slop rokok yang kami amankan, dan akan di edarkan di Sumatera,” tegasnya.

Disinggung kerugian negara dalam kasus itu, dia mengaku, hingga kini masih melakukan perhitungan untuk kepastiannya. Menurutnya, selain ada yang tidak dilengkapi pita cukai, rokok-rokok yang diamankan pun ada yang memiliki pita cukai tapi palsu.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Bea Cukai Cirebon, Antonius Wijanarko menjelaskan, rokok termasuk barang yang konsumsinya harus dikendalikan dan peredarannya pun diawasi. Karena itu, Rokok pun wajib dilengkapi pita cukai sesuai UU Nomor 30/2007 tentang Cukai.

"Tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu, rokok tersebut tidak membayar pajak ke negara. Barang kena cukai berarti harus bayar pajak ke negara,” paparnya.

Pihaknya pun belum dapat menaksir jumlah kerugiannya. Namun, sanksi bagi melanggar UU tersebut berupa satu tahun kurungan penjara. Dia meyakinkan, untuk kelanjutan kasus ini, pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran Polres Cirebon.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement