Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan PT VSI

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 29 September 2015 16:19 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ahmad Rifai akhirnya mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). ‎

Pada amar putusannya yang dibacakan, Selasa (29/9/2015) hakim Rifai menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai delapan, Jalan Asia Afrika, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah.‎

"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," tegas Rifai.

Hakim juga berpandangan, selain penggeledahan oleh penyidik, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik pun dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan termohon di kantor pemohon," sambungnya.

Hakim dalam putusannya pun meminta agar Kejagung menggembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Pasalnya, barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation (VSIC).‎

Sebelumnya, penyidik Satgassus Kejagung beberapa waktu lalu telah menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN pada 2003.

Namun, penggeledahan tersebut dinilai salah alamat lantaran yang harusnya digeledah adalah Victoria Securities International Corporation (VSIC), terlebih PT Victoria Securities Indonesia juga tergabung di Victoria Investama bukan VSIC.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya