Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan PT VSI

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 29 September 2015 16:19 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

"Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan termohon di kantor pemohon," sambungnya.

Hakim dalam putusannya pun meminta agar Kejagung menggembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Pasalnya, barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation (VSIC).‎

Sebelumnya, penyidik Satgassus Kejagung beberapa waktu lalu telah menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN pada 2003.

Namun, penggeledahan tersebut dinilai salah alamat lantaran yang harusnya digeledah adalah Victoria Securities International Corporation (VSIC), terlebih PT Victoria Securities Indonesia juga tergabung di Victoria Investama bukan VSIC.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya