Menang Praperadilan, PT VSI Apresiasi Putusan Hakim

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 29 September 2015 16:58 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan, Ahmad Rifai yang mengabulkan sebagai permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya dengan menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sah.

"Kami menyambut baik putusan mengenai salah geledah," ujar kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (29/9/2015).

Menurutnya, putusan hakim tunggal Ahmad Rifai membuktikan bahwa penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejagung di kantor PT VSI beberapa waktu lalu melanggar prosedur.‎ "Penggeledahan dan penyitaan tidak sah, ini membuktikan tindakan jaksa yang sewenang-wenang ini," cetusnya.

Ditambahkan Peter, putusan hakim yang menyatakan barang bukti yang telah disita Kejagung agar dikembalikan membuktikan bahwa PT VSI sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi cessie BPPN yang menyeret Victoria Securities International Corp (VSIC).‎ "Barang yang disita tak bisa dijadikan barang bukti, kan penggeledahan dan penyitaan sah," tukasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ahmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI.

Pada amar putusannya hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai delapan, Jalan Asia Afrika, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah.‎

"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," tegas Rifai.

Hakim juga berpandangan, selain penggeledahan oleh penyidik, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik pun dinyatakan tidak sah. "Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan termohon di kantor pemohon," sebut Hakim Rifai.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya