Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ahmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI.
Pada amar putusannya hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai delapan, Jalan Asia Afrika, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," tegas Rifai.
Hakim juga berpandangan, selain penggeledahan oleh penyidik, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik pun dinyatakan tidak sah. "Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan termohon di kantor pemohon," sebut Hakim Rifai.
(Fahmi Firdaus )