Bangunan Sejarah di Yogya Banyak yang Tak Masuk Cagar Budaya

Markus Yuwono, Jurnalis
Selasa 29 September 2015 05:00 WIB
Bangunan Sejarah Benteng Vredeburg (Foto: Ilustrasi)
Share :

"Tim ini mempunya waktu 30 hari untuk menentukan. Tim register harus proaktif mendatangi masyarakat," ujarnya.

Dia mencontohkan, di sekitar Kota Yogyakarta, potensi sangat banyak. Mulai dari banguan cagar budaya, benda cagar budaya. Namun, kesadaran orang untuk mendaftarkan obyek cagar budaya masih terbilang rendah.

TACB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU ini secara lengkap mengatur semua hal mengenai cagar budaya. Menurut dia, banyak masyarakat yang belum tahu terkait keberadaan cagar budaya.

"Didaftarkan menjadi cagar budaya itu bukan berarti milik pemerintah, tetapi untuk perlindungan. Itu berpengaruh kepada sejarah, karena kadang benda itu menjadi representasi benda sejarah," ujarnya.

Dia menambahkan, nantinya perlu diatur tim sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, selama ini masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai cagar budaya. Selain itu, jika sudah tahu apakah yang akan dilakukan. "Nanti mengkaji sosialisasi bisa tim sendiri," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya