YOGYAKARTA - Pihak Pracimosono Keraton Yogyakarta memanggil lima orang pedagang kaki lima yang digugat senilai Rp1,1 miliar oleh pemilik kekancing dari Keraton Yogyakarta, Eka Aryawan. Kelima PKL itu datang bersama kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta tepat waktu sejak pukul 09.00 pagi ini.
Namun, hingga pukul 11.00 siang ini, mereka masih menunggu untuk mengelar pertemuan dengan pihak Pracimosono, Keraton Yogyakarta. Sebab, ada seseorang dari pihak Keraton belum hadir.
"Nunggu Pak Achiel, katanya belum datang. Kita datang sejak pukul 09.00 tadi," kata Budiono (58) seorang PKL yang memiliki jasa tukang kunci di Jalan Brigjen Katamso tersebut, Selasa (29/9/2015).
Selain Budi, PKL lainnya juga ikut hadir. Mereka, Sugihadi penjual bakmi, kemudian pemilik jasa stiker Agung, Sukinah dan Suwarni yang keduanya berjualan makanan.