JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali dapat berlega hati pasca-gugatan soal calon tunggal Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan sebagian.
Pasalnya, putusan itu akan jadi solusi dalam mengatasi polemik calon tunggal yang selama ini menjadi fenomenal pada rangkaian pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada serentak 2015.
“Ini sejarah lagi, mulai hari ini setiap ada calon tunggal akan dilakukan pemeriksaan, sesudah tiga hari harus ditetapkan. Jadi, MK mengatakan tinggal milih setuju atu tidak setuju (pada pemilihan atau pemungutan suara 9 Desember) . Ada DO (dissetting opinion/perbedaan pendapat-red) juga dari Hakim Patrialis, itu menarik untuk dikaji,” kata Effendi seusai sidang di Gedung MK, Selasa (29/9/2015).
Menurutnya, konsep pemilihan pasangan calon tunggal pada hari pemungutan suara ini dengan setuju atau tidak setuju konsepnya sangat tidak jelas. Pada sidang-sidang sebelumnya ia juga memberikan kajian kepada MK terkait pemilihan dengan kotak kosong.
“Kalau hanya pemilihan setuju atau tidak setuju konsepnya sangat kabur. Tapi sebetulnya dalam konteks komunikasi politik, ada calon tunggal maka yang harus dilakukan itu memberikan kepastian hukum. Lalu di daerah tersebut tidak terjadi diskriminasi soal pembangunan,” jelasnya.
Jika nantinya memakai pola setuju atau tidak setuju, lanjut dia, akan timbul pertanyaan bagaimana dengan kampanye dari pasangan calon tersebut.
Effendi mengatakan, dengan ditetapkan putusan MK ini, Pilkada 2015 tetap bisa diselenggarakan secara serentak di Indonesia. Apalagi dalam putusan itu tidak dikatakan berlaku pada Pilkada di tahun 2017.
“Jadi bisa kita katakan, pilkada serentak 2015 akan berlangsung di seluruh Indonesia. Seperti Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya akan melangsungkan pilkada karena sudah memenuhi syarat tadi itu, setelah dibuka pendaftaran yang tiga hari itu,” paparnya.
Sekadar diketahui, MK telah mengabulkan permohonan uji materi ihwal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada amar putusannya MK membolehkan daerah dengan calon tunggal untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015 mendatang.