YOGYAKARTA - Dakwaan terhadap lima pedagang kaki lima (PKL) yang digugat Rp1,1 miliar dinilai kabur atau tidak tepat. Sebab, lokasi yang ditempati kliennya berada di luar tanah kekancing Kraton, sementara penggugat mengaku memiliki surat kekancing dengan tanah seluas 73 meter persegi.
"Akar masalah surat kekancingan dari Panitikismo Kraton Yogya dan Dinas Perizinan, harusnya itu yang digugat," kata pengacara kelima PKL, Rizky Fatahillah, dalam sidang lanjutan di PN Kota Yogyakarta, Rabu (30/9/2015).
Panitikismo Keraton dan Dinas Perizinan, kata dia, tidak mengklarifikasi lapangan sebelum memberikan surat kekancingan kepada Eka Aryawan selaku penggugat. Sedangkan para pedagang itu telah menempati lahan sejak tahun 1960-an secara turun temurun.
Sedangkan pada 2013, juga sudah ada kesepakatan soal ini antara penggugat dan tergugat. Seharusnya kesepakatan itu ditaati oleh penggugat. Adapun pokok isi kesepakatan itu adalah para pedagang tidak lagi menempati lahan kekancingan.
Kemudian mereka juga masih diperbolehkan berdagang di luar lahan tersebut. Artinya, tergugat tetap dapat melakukan aktivitas dagang tanpa mengganggu akses jalan penggugat.
"Isi kesepakatannya seperti itu, sehingga gugatan ini seharusnya tidak diterima karena kabur dan tidak jelas," jelasnya.
Tuntutan ganti rugi materiil maupun imateriil senilai Rp1,12 miliar yang dilayangkan kepada tergugat dianggap tidak berdasar dan mereka pun meminta majelis hakim yang dipimpin Prio Utomo untuk menolak gugatan.
"Mengada-ada, tuntutan sebesar itu tidak masuk akal," ujarnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan dengan agenda replik atau jawaban penggugat.
(Arief Setyadi )