Kemudian mereka juga masih diperbolehkan berdagang di luar lahan tersebut. Artinya, tergugat tetap dapat melakukan aktivitas dagang tanpa mengganggu akses jalan penggugat.
"Isi kesepakatannya seperti itu, sehingga gugatan ini seharusnya tidak diterima karena kabur dan tidak jelas," jelasnya.
Tuntutan ganti rugi materiil maupun imateriil senilai Rp1,12 miliar yang dilayangkan kepada tergugat dianggap tidak berdasar dan mereka pun meminta majelis hakim yang dipimpin Prio Utomo untuk menolak gugatan.
"Mengada-ada, tuntutan sebesar itu tidak masuk akal," ujarnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan dengan agenda replik atau jawaban penggugat.
(Arief Setyadi )