Mendagri Serahkan Aturan Main Calon Tunggal Pilkada ke KPU

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2015 20:01 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal yang bisa mengikuti gelaran Pilkada serentak. Menurutnya, putusan MK tersebut cukup aspiratif.

"Putusan MK cukup aspiratif. Walaupun calon tunggal tetapi hak politik, hak konstitusional tetap dipakai. Dan kedua, mekanisme akan kami serahkan ke KPU," kata Tjahjo usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Pemerintah, kata Tjahjo, tak akan ikut campur pada aturan teknis. Seluruh mekanisme, akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu.

"KPU sudah sepakat hanya tiga (wilayah yang memiliki calon tunggal-red) saya kira tak akan ganggu tahapan. Jadi, tiga itu akan bisa ikut tanggal 9 Desember 2015. Tinggal teknisnya kami serahkan ke KPU," terangnya.

Kata Tjahjo, pemerintah hanya berharap, pada tanggal 9 Desember 2015 nanti benar-benar dilakukan Pilkada secara serentak.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya