Anton mengatakan, selain oknum Polri, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum dari instansi lain. Hasil pengecekan di lapangan, bukan saja oknum anggota Polri, namun ada oknum oknum instansi lain.
“Hasil pemeriksaan sementara belum ada anggota dewan yang diperiksa, hanya saja namanya mirip,” tuturnya.
Hingga sekarang, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus Salim Kancil mencapai 33 orang. Sebanyak 24 dalam kasus penganiayaan, sisanya kasus ilegal maining. Para tersangka tersebut berasal dari warga sekitar, pemilik alat penambangan, termasuk pemilik modal.
Sebelumnya, penambangan ilegal di Lumajang menuai protes dari warga. Protes warga berujung pada penganiayaan terhadap dua aktivis tambang. Salim Kancil tewas setelah dikeroyok puluhan orang. Sementara Tosan, luka parah dan kini dirawat di RSSA Malang.
(Fransiskus Dasa Saputra)