SURABAYA – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) akan memeriksa mantan Kapolres Lumajang AKBP Aris Syahbudin, dalam upaya pengungkapan kasus penganiyaan dan pembunuhan aktivis antitambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charlian, pemeriksaan akan dilakukan pada semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk, para penikmat aliran dana dari aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Bisa ke siapa saja, termasuk pejabat setempat atau mantan Kapolres, karena tidak menutup kemungkinan menjadi salah satu yang menerima aliran dana. Untuk pemeriksaan anggota Polri akan ditangani penyidik dari Propam,” katanya, Senin (5/10/2015).
Anton mengatakan, selain oknum Polri, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum dari instansi lain. Hasil pengecekan di lapangan, bukan saja oknum anggota Polri, namun ada oknum oknum instansi lain.
“Hasil pemeriksaan sementara belum ada anggota dewan yang diperiksa, hanya saja namanya mirip,” tuturnya.
Hingga sekarang, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus Salim Kancil mencapai 33 orang. Sebanyak 24 dalam kasus penganiayaan, sisanya kasus ilegal maining. Para tersangka tersebut berasal dari warga sekitar, pemilik alat penambangan, termasuk pemilik modal.
Sebelumnya, penambangan ilegal di Lumajang menuai protes dari warga. Protes warga berujung pada penganiayaan terhadap dua aktivis tambang. Salim Kancil tewas setelah dikeroyok puluhan orang. Sementara Tosan, luka parah dan kini dirawat di RSSA Malang.
(Fransiskus Dasa Saputra)