Tiga Saksi Ahli Meringankan Komisioner KY Diperiksa Hari Ini

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2015 11:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini akan memeriksa tiga orang saksi ahli meringankan bagi Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, yang merupakan tersangka pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

"Penyidik Bareskrim akhirnya mengabulkan permohonan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri agar saksi ahli yang meringankan dirinya diperiksa," ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin saat dihubungi, Senin (5/10/2015).

Dedi menjelaskan tiga saksi ahli yang akan diperiksa hari ini yaitu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali dan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR.

“Sementara satu saksi ahli meringankan lainnya, yakni Pakar Hukum Pidana UI Eva Achjani Zulfa rencananya akan diperiksa pada Jum'at, 9 Oktober mendatang,” tutur dia.

Seperti diketahui, Taufiqurrahman yang menjabat Komisioner KY, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Sarpin Rizaldy. Selain Taufiqurrahman, penyidik juga menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki sebagai tersangka.

Kuasa hukum Taufiqurrahman, Andi Asrun saat mendampingi kliennya diperiksa pada Senin 28 September 2015 pekan lalu mempertanyakan mengapa penyidik tidak kunjung memeriksa saksi ahli meringankan yang diajukan.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya