Rizal pun merespons pertanyaan dari salah satu Majelis Hakim itu. Diamana anak buah Alex Noerdin itu mengungkapkan penyesalannya yang timbul ketika melihat atau mendengar ada berita banyak atlet Indonesia yang mendapat medali dalam sebuah kompetisi.
"Kalau kita lihat atlet kita dapat medali. Mereka bisa membangun rumah. Bahkan ada yang menaikkan haji bapaknya. Sementara Rizal Abdullah dapat medali koruptor. Itu nasib saya," tutur Rizal meneteskan air mata.
Seperti diketahui, Rizal Abdullah selaku Ketua Komite pembangunan Wisma Atlet ini, didakwa menerima uang tunai sebesar Rp350 juta dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Engineering selaku pemenang proyek tersebut.
Rizal juga menerima berbagai fasilitas seperti pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal, istrinya Meriana Arsyad dan anak-anaknya, Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri.
Atas perbuatan itu, Rizal diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)