BERLIN – Berakhirnya perang dunia ke-2 memecah Jerman menjadi dua negara, yakni Jerman Barat dan Jerman Timur. Pada 7 Oktober 1949, penduduk Jerman yang berada di bawah pendudukan Uni Soviet mendirikan negara baru, Jerman Timur.
Jerman sebetulnya dibagi dalam empat zona pendudukan. Namun, tiga zona yang diduduki oleh Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat (AS) menggabungkan diri dan mendirikan negara baru, Jerman Barat. Sedangkan Uni Soviet mendorong berdirinya Jerman Timur. Hal ini tidak lepas dari adanya perang dingin yang terjadi antara blok Barat yang diwakili AS dan sekutunya dengan blok Timur yang diwakili Uni Soviet.
Kedua negara sama-sama mengklaim sebagai pengganti sah Kerajaan Jerman Lama. Namun, pada akhirnya Jerman Timur melepas anggapan tersebut. Mereka menganggap Jerman sudah tidak ada lagi sejak 1945. Jerman Barat dan Jerman Timur adalah negara baru.
Ketika Jerman Barat tumbuh menjadi sebuah negara kapitalis, Jerman Timur tumbuh menjadi sebuah negara dengan pemerintahan otoriter seperti halnya induk mereka, Uni Soviet. Sekalipun keadaan ekonomi mereka jauh lebih makmur dari negara lain di Blok Timur, penduduk Jerman Timur iri pada saudara mereka di Barat yang jauh lebih maju.
Pada 1961, pemerintah Jerman Timur terpaksa mengetatkan penjagaan di kawasan perbatasan Berlin, karena banyaknya penduduk mereka yang menyebrang ke Barat. Mereka mendirikan sebuah tembok yang dikenal dengan Tembok Berlin.
Pemerintah Jerman Barat dan NATO sempat tidak mengakui keberadaan tetangganya tersebut. Ini menyebabkan hubungan kedua negara menjadi sangat dingin. Meski begitu, usaha-usaha penyatuan kedua Jerman tetap dilakukan hingga keduanya bersatu kembali di tahun 1990.
(Jihad Dwidyasa )