Selanjutnya pembatasan penanganan perkara korupsi oleh KPK harus diatas Rp50 miliar, menurut Ruqi tidak berdasar karena KPK bukan fokus kepada berapa jumlah nominal korupsi akan tetapi lebih kepada subyek hukum (pelaku).
"Begitu juga dengan kewenangan penyadapan yang dibatasi tidak sesuai dengan konstitusi. Sehingga hal ini perlu dipertahankan (penyadapan-red). Jika ini dicabut maka akan melemahkan KPK. Bukan izin dari pengadilan tapi izin dari undang-undang," tegasnya.
Yang kelima, KPK tetap tidak memiliki kewenangan memberikan SP3 (Surat Perintah Pencabutan Perkara) kecuali secata limitatif yakni tersangka, atau terdakwa meninggal dunia. Selanjutnya tersangka atau terdakwa tidak layak diperiksa di pengadilan.
Keenam lanjut Ruqi, KPK harus diberikan kewenangan untuk melakukan rekruitmen pegawai secara mandiri termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penutut umum berdasarkan komptensi yang dimilikinya. Penyelidik, penyidik dan penuntut umum ini bukan harus polisi maupun jaksa.
"Kita di KPK sangat setuju dan sependapat dengan pendapat Presiden untuk menolak revisi UU KPK ini,"pungkasnya.
(Awaludin)