JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurahman Ruqi menolak draft revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan beberapa fraksi di DPR.
"Kita menolak revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dilaunching DPR tadi pagi. Yang pertama tidak perlu diberlakukan pembatasan masa kerja KPK yakni 12 tahun karena ini sesuai dengan pasal 2 angka 6 TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 yang menyatakan MPR mengamanahkan membentuk KPK. Dalam TAP MPR itu tidak ada menyebutkan pembatasan waktu," jelas Ruqi di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Yang kedua, lanjut Ruqi, tidak perlu dihapuskan kewenangan penuntutan oleh KPK, karena proses penuntutan yang dilakukan KPK merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan.
"KPK juga mampu membuktikan adanya kerjasama yang baik antara penyelidik, dan penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkan seluruh penuntutan oleh hakim tindak pidana korupsi 100 persen conviction rate," katanya.