JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Gatot Pujo Negoro dan istrinya Evy Susanti.
Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yayuk Andriyati saat dikonfirmasi mengatakan suami istri ini diperiksa untuk pendalaman kasus.
"Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti tambahan pemeriksaan saksi untuk pendalaman kasus," kata Yuyuk melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2015).
Evy tiba lebih dulu di Gedung KPK pada pukul 14.02 WIB, sementara Gatot tiba pukul 14.15 WIB. Keduanya langsung menuju loby gedung KPK dan tak menghiraukan pertanyaan awak media.