KPK Kembali Periksa Gatot dan Evy

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2015 17:58 WIB
Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istri Evy Susanti (foto: Antara)
Share :

Gatot dan Evy beserta kuasa hukumnya OC kaligis diduga memberikan uang dengan nilai total USD 27 ribu dan SGD 5 ribu kepada tiga hakim dan satu panitera di PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK juga sedang melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pengajuan hak interpelasi kepada Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya