Di-Bully, Siswa SMP ini Bunuh Temannya

Puji Sukiswanti , Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2015 13:54 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui korban bersimpuh darah, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan.

"Tersangka mengaku tidak berniat melakukan pembunuhan itu. Dia tidak menyangka bahwa temannya itu bisa meninggal," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 perlindungan anak atau pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP. "Saat ini kami masih menyelidikinya, apakah ini berencana atau tidak, " tutur dia.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya