Pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui korban bersimpuh darah, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan.
"Tersangka mengaku tidak berniat melakukan pembunuhan itu. Dia tidak menyangka bahwa temannya itu bisa meninggal," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 perlindungan anak atau pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP. "Saat ini kami masih menyelidikinya, apakah ini berencana atau tidak, " tutur dia.
(Fransiskus Dasa Saputra)