Disebut Amankan Kasus Gatot, Jaksa Agung: Silakan KPK Usut

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2015 11:28 WIB
Jaksa Agung Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013. Pasalnya, ada dugaan kasus yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho diduga melibatkan petinggi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan mendapat jaminan akan diamankan di Gedung Bundar.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan pengamanan kasus Gatot Pujo di lembaganya itu jika memang ada cukup bukti yang relevan.

"Silakan saja (diusut), KPK tahu apa yang harus dilakukan. Siapa pun yang disebut kalau betul ada relevansinya, silakan," kata Prasetyo usai menghadiri pelantikan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).

Menurut dia, sejak awal kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT). Dirinya meminta KPK untuk mengusut tuntas hingga menemukan otak di balik kasus tersebut. Pasalnya, kasus suap itu berkaitan dengan kasus Bansos Sumut yang ditangani Kejagung.

"Bahkan sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan (di PTUN Medan), saya bilang usut tuntas sampai siapa yang menjadi aktor intelektualnya," terangnya.

Saat disinggung apakah tidak ada main mata antara Gatot Pujo dan petinggi Nasdem dengan dirinya, Prasetyo tak menjawab tegas. Dia hanya mengungkapkan mengetahui kapasitas dirinya serta lingkungan Korps Adhyaksa itu.

"Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya," tandas politisi Partai Nasdem ini.

Sebelumnya, dalam persidangan diketahui istri Gatot Pujo, Evy Susanti mendapatkan jaminan dari pengacara senior yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (NasDem) OC Kaligis atas kasus dugaan korupsi Dana Bansos dan Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang menyeret suaminya.

Hal itu terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan memperdengarkan rekaman percakapan Evy dengan Mustafa yang merupakan orang kepercayaan Gatot dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Bapak (Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang, enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya Pak, gitu," kata Evy dalam percakapan dengan Mustafa saat didengarkan beberapa waktu lalu.

Evy lantas, membenarkan bahwa rekaman hasil sadapan yang diperdengarkan Jaksa KPK itu, adalah pembicaraan dia dengan Mustafa. Gedung bundar yang ada dalam percakapan itu merupakan istilah yang jamak digunakan untuk menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini, KPK terus mendalami perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Penyidik KPK juga sebelumnya telah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem, Patrice Rio Capella untuk diperiksa dalam kasus pusaran suap itu. Bahkan, Ketua Umum NasDem Surya Paloh kemungkinan juga akan ikut dipanggil KPK.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya