JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka, terkait dugaan suap dalam kasus bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Saat Rio ditetapkan sebagai tersangka, pria kelahiran Bengkulu itu langsung mengundurkan diri dari Partai Nasdem dan Anggota Komisi III DPR RI.
Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hiyatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago menilai, yang dilakukan Rio dan Nasdem adalah suatu tindakan yang sangat berani.
"Proses non aktifnya Rio Capella patut kita apresiasi, itu sangat cepat. Bahkan ia mundur secara gentelmen tanpa diminta parpol," kata Ipang di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Apa yang dilakukan Rio Capella, dia berharap harus dilakukan oleh partai politik yang lain. Di mana, saat kader parpol tersangkut kasus hukum bisa langsung meninggalkan jabatannya.
"Ini kultur politik yang mesti ditiru partai lain. Namun ini belum kiamat bagi Nasdem. Selama ini Nasdem membangun partai anti korupsi," sambung dia.