JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menangkap lebih dari 300 orang yang diduga melempari kendaraan asal Bandung. Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas dalang aksi kriminal tersebut.
"Ada 300-an yang sudah diamankan. Kita juga sudah mandapatkan orang yang melakukan pengumpulan orang-orang, bahkan kita sudah memilik fotonya. Jadi tinggal kita tangkap saja," ujarnya, Minggu (18/10/2015).
Khrisna menambahkan, dalang pelemparan kendaraan berplat D tersebut akan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasa berbuat kerusuhan dan mengajak orang-orang berbuat rusuh lewat media sosial (medsos).
"Saya pastikan orang itu akan ditangkap, apalagi dia menyebar lewat media sosial, BBM, itu pelanggarannya sudah 3 tahun penjara. Itu kan masuk ke Undang-Undang ITE," ucapnya.
Dalam foto yang diperlihatkan Khrisna, dalang dalam pengumpulan massa tersebut seorang remaja. Di foto itu tampak remaja sedang membawa golok panjang dengan mengunakan kaos oranye yang di duga suporter Persija Jakarta atau The Jakmania.
(Abu Sahma Pane)