Kasus Mahasiswi Makan Kucing Hutan Harus Diseriusi

Nurul Arifin, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2015 14:15 WIB
Share :

SURABAYA - Belajar dari kasus Tri Ida Susanti, mahasiswi Jember yang ditangkap polisi gara-gara mem-posting foto tiga ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis) dalam kondisi mati, peran media sosial sangat vital. Peran netizen sangat besar sehingga kasus tersebut terungkap dan masyarakat mendapat edukasi bahwa satwa jenis tertentu masuk spesies dilindungi.

Pemerhati Satwa dari Tiger Conservation Hariyono Wibisono mengatakan, jenis kucing hutan tersebut memang masuk dalam daftar hewan yang dilindungi. "Memang banyak yang belum tahu. Tapi hewan jenis itu masuk hewan yang dilindungi," kata Hariyono kepada Okezone, Selasa (20/10/2015).

Ia juga menjelaskan, kasus yang terjadi di Jember itu menarik untuk diseriusi dan dijadikan pelajaran bahwa peran serta masyarakat dalam hal ini sangat besar. Dengan demikian tindak lanjut dari pihak kepolisian juga sangat penting.

Kata Haryono, kucing hutan ini satwa dilindungi masuk kategor Link Concern. Artinya, belum mendapat perhatian khusus. Berbeda dengan satwa lainnya seperti Harimau, Gajah dan lain-lain. Banyak lembaga-lembaga perlindungan satwa yang secara khusus memberikan atensi khusus. Bahkan, kucing jenis ini banyak dijual di pasar-pasar burung sejumlah daerah. Sehingga belum ada data yang rinci berapa jumlah populasi kucing hutan di Indonesia. Namun, yang jelas satwa jenis ini masuk kategori dilindungi.

"Artinya, kurangnya pengetahuan masyarakat atau bagaimana. Nah, dengan mencuatnya kasus ini minimal ada edukasi bagi masyarakat," katanya.

Informasi terakhir, mahasiswi bernama Tri Ida Susanti dilepaskan oleh Polres Jember setelah dilakukan pemeriksaan. Menanggapi hal itu, Hariyono mengaku, mahasiswi tersebut harus memberikan informasi yang sebenarnya terkiat tiga kucing hutan yang mati itu. Pasalnya, dia bisa dijerat jika tidak memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait satwa yang dilindungi tersebut.

"Jika ada warga yang mengetahui ada satwa liar menjadi korban perburuan atau perdagangan namun tidak memberikan informasi kepada pihak kepolisian maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana," pungkasnya. Polisi pun demikian, jika ada informasi tapi diabaikan juga bisa dijerat dengan pidana.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya