JAKARTA - Program bela negara yang dicanangkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menuai pro kontra oleh sejumlah pihak. Polemik itu pun ditanggapi oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut mengatakan, apa yang dicanangkan Ryamizard Ryacudu terkait program bela negara sudah benar karena sesuai dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kata dia, program tersebut masih butuh penyesuaian terkait implementasinya.
"Menurut saya program bela negara adalah hal yang sangat wajar, itu ada di Undang-Undang, mungkin ada yang mesti dilakukan penyesuaian sana sini. Saya kira itu soal waktu," ujar Luhut ditemui usai memberikan sambutan dalam Rakor LPSK dengan lembaga penegak hukum, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).
Selain itu, Luhut menjelaskan bahwa program bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara yang telah diperjelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga program bela negara seharusnya tidak menjadi sebuah permasalahan.
"Kalau soal bela negara saya kira itu hak dan kewajiban setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang. Sudah benar hanya mungkin perlu disesuaikan sana-sini," pungkasnya.
(Rizka Diputra)