Dalam penangkapan itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 88 handphone, 49 paspor, lima laptop, uang tunai mencapai Rp174.300.000, beberapa lembar mata uang asing, alat recorder, flashdisk, harddisk, dan mobil.
Menurut Rahmat para tersangka ini telah dibawa ke Jakarta, dan telah diserahkan pula ke Ditjen Imigrasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
"Setelah itu mereka akan di deportasi ke China dan ke Taiwan guna dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana Telecommunication Fraud," pungkas Rahmat.
(Rizka Diputra)