SEMARANG - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal menyatakan tidak menemukan unsur pemberian mahar politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kendal.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Supriyadi, kesimpulan itu diputuskan setelah pihak pelapor dan terlapor diperiksa Panwaslu.
"Kesimpulan hasil kajian Panwas, Polisi, Kejaksaan tidak terpenuhi unsur pelanggaran," kata Supriyadi saat dihubungi Okezone dari Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2015).
Supriyadi menambahkan, indikasi pemberian mahar politik itu berawal dari laporan Rusmono pada 20 Oktober lalu. Rusmomo kata Supriyadi, mendatangi Panwaslu melaporkan soal bilyet giro senilai Rp600 juta dan Rp 200 juta yang diklaim hasil pemberian dari Ketua PAN Kabupaten Kendal, Sakdullah Masud.
"Bilyetnya sendiri kosong tidak bisa dicairkan. Kata Pelapor, bilyet itu pemberian dari pasangan Calon Bupati nomor urut dua lewat Ketua PAN Kendal," ujar Supriyadi merujuk pasangan Mirna Annisa - Masrur Masykur.
Atas laporan itu, Panwaslu Kendal bergerak memeriksa pelapor dan terlapor dan hasil pemeriksaan mereka dituangkan dalam berita acara. Kata Supriyadi, tiga orang saksi yang diajukan Rusmono turut diperiksa untuk membuktikan tuduhan pemberian mahar politik.
"Tiga saksi kita klarifikasi dan mereka menyatakan tidak melihat. Hanya dengar cerita dari pelapor. Ketua PAN dipanggil dan di-BAP, dia bilang cerita bohong. Sehingga kami menilai alat bukti itu kosong," terang Supriyadi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menemukan indikasi terjadi pemberian mahar politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Kendal 2015. Mahar politik yang sedang diselidiki Bawaslu Jateng itu berbentuk pembelian perahu.
Pilkada Kabupaten Kendal diikuti dua pasangan calon Bupati. Mereka adalah Widyakandi Susanti - M Hilmi, dan lawannya, Mirna Annisa - Masrur Masykur.
(Risna Nur Rahayu)