Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadar E-KTP Banyak Persoalan, KPU Karanganyar Jamin Pemilik Suket Bisa Memilih

Bramantyo , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2017 |01:35 WIB
Sadar E-KTP Banyak Persoalan, KPU Karanganyar Jamin Pemilik Suket Bisa Memilih
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

KARANGANYAR - Masih banyak warga Karanganyar yang belum mempunyai e-KTP sebagai syarat menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap diizinkan KPU untuk mememilih saat Pemilukada.

Asalkan, warga tersebut sudah melakukan rekam data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdupcapil). Yang dibuktikan dengan surat keterangan (Suket) dari Disdupcapil.

Komisioner KPU Karanganyar, Muhammad Maksum mengatakan keputusan itu diambil karena KPU menyadari masih adanya persoalan e-KTP yang belum selesai. Sehingga saat pemilukada serentak 2018 ini, pihaknya mengacu pada regulasi KPU.

"Regulasi KPU sudah diatur dengan jelas. Yang berhak memilih bila telah memiliki e-KTP. Bila belum memiliki e-KTP karena kami menyadari masih ada beberapa persoalan, maka bila pemilih sudah melakukan rekam data dengan dibuktikan ada surat keterangan dari Disdupcapil, maka pembawa Suket diizinkan untuk memilih,"terang Maksum pada Okezone, Rabu (10/5/2017).

Maksum mengimbau warga segera mendatangi Disdupcapil untuk mendapatkan surat keterangan tersebut. Dia mendorong warga proaktif agar hak pilih tidak hilang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement