"Bagi yang belum menerima, meminta untuk segera melakukan rekam data ke Disdupcapil untuk dapat menerima surat keterangan. Segera diurus agar dapat memilih," paparnya.
Menyangkut adanya kemungkinan pemalsuan surat keterangan (Suket) yang ditujukan untuk menggelembungkan suara, Maksum tak menampik bila kemungkinan itu ada.
Hanya saja, menyangkut bagaimana mengetahui Suket itu asli apa palsu, ungkap Maksum, bukan domain dari KPU. Namun itu kewenangan itu ada di Disdupcapil.
"Itu domainnya buka pada kami, kaitannya dengan Suket. Tapi itu kewenangan disdupcapil. Kalau selama pemilih telah lakukan rekam data dan dibuktikan dengan Suket, sesuai regulasi kami ijinkan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)