KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memastikan Pilkada Karanganyar 2018 akan berlangsung satu putaran. Pasalnya, pilkada kali ini tak menggunakan lagi sistem 50 persen+1 suara. Jadi pemenang akan ditentukan dari perolehan suara terbanyak.
Komisioner KPU Karanganyar, Muhammad Maksum mengatakan, bila dalam perolehan suara nanti ada calon yang memperoleh suara tertinggi, meskipun belum mencapai perolehan suara 50 persen+1 suara, maka secara otomatis calon itulah yang keluar sebagai pemenang pilkada.
"Dalam pemilukada nanti, sudah tidak lagi mengenal dua kali putaran. Dua kali putaran hanya berlaku di Pemilukada DKI Jakarta saja. Di daerah hanya satu kali putaran,” kata Maksum kepada Okezone, Selasa (9/5/2017).
“Meskipun dari para calon itu belum ada yang memperoleh suara 50+1, secara otomatis, calon yang memperoleh suara tertinggi keluar sebagai pemenangan," lanjutnya.
Sekalipun calon kepala daerah hanya memperoleh prosentase 30 persen dari total suara, kata Maksum, jika raihan suaranya paling tinggi dibandingkan calon lainnya, maka otomatis calon itulah yang dinyatakan sebagai pemenangnya.