Tetapkan Hari Santri, Jokowi Dipuji Tepati Janji

Nurul Arifin, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2015 10:38 WIB
Share :

SURABAYA - Presiden Joko Widodo dianggap telah menepati janji dengan menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Saat Kampanye Pilpres, mantan Wali Kota Solo itu memang berjanji akan menetapkan Hari Santri Nasional.

Wakil Sekretaris Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (PP LazisNu) Maulana Syahiduzzaman mengatakan, ide tentang Hari Santri Nasional bermula dari kunjungan Jokowi ke Pesantren Babussalam Malang, Jawa Timur pada 27 Juni 2014.

Saat itu, Jokowi berjanji untuk mengakui perjuangan kaum santri dalam proses kemerdekaan. Sumbangsih kaum santri akan dimonumenkan dalam Hari Santri. Jokowi, kata pria yang akrab disapa Maman ini, meminta Hari Santri pada 1 Muharram bertepatan dengan tahun baru Hijriah.

"Tapi 1 Muharram tidak strategis karena landasan ideologis, historis dan kultural yang tidak relevan. Hingga Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar Hari Santri digeser pada 22 Oktober, dengan referensi historis fatwa Kiai Hasyim Asy'ari yang dikenal dengan Resolusi Jihad," kata Maman kepada Okezone, Kamis (22/10/2015).

Alasan tersebut sangat tepat karena peristiwa Resolusi Jihad Kiai Hasyim Ashari tidak mendapat ruang yang luas dalam narasi historis negeri ini. Politik pengetahuan dalam rekonstruksi sejarah meminggirkan peran kaum santri dalam perjuangan kemerdekaan. Padahal, peristiwa heroik berupa perjuangan 10 November 1945 tidak akan menjadi monumental, apabila tidak ada Resolusi Jihad.

"Resolusi Jihad yang disampaikan Kiai Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945 merupakan akar inspirasi dan semangat pemuda-santri untuk terjun dalam laga pertarungan melawan barisan militer penjajah pada 10 Nopember 1945," tandas Alumni Ponpes Sunan Ampel, Jombang ini.

Rencanaya, hari ini Presiden Jokowi akan mendeklarasikan Hari Santri Nasional (HSN) di Masjid Istiqlal, Jakarta. Acara akan berlangsung usai Salat Dzuhur sekira pukul 14.00 WIB. HSN ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 22 Oktober.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya