JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho hari ini dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gatot bersaksi dalam perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Gatot disinggung soal pengajuan gugatan ke PTUN Medan terkait pemanggilan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plt Pemprov Sumut, Sabrina. Menurut dia, gugatan ke PTUN itu merupakan inisiatif dari pengacara senior OC Kaligis yang juga kuasa hukum dirinya.
"Pak OC Kaligis mempertegas bahwa dalam hal ini PTUN harus tetap berjalan," kata Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015).
Gatot mengaku baru mengetahui adanya gugatan ke PTUN Medan atas surat pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut yang sudah menyebutkan dirinya tersangka setelah ada pertemuan di DPP Partai Nasdem Mei 2015 lalu.