Gatot Sebut Pengajuan PTUN untuk Lobi Jaksa Agung

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2015 15:07 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Share :

Menurut Gatot, sejak munculnya surat pemanggilan saksi dari Kejagung, dirinya tak menyetujui rencana OC Kaligis yang ingin mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Namun, lantaran OC Kaligis memiliki alasan, yang salah satunya dia menyebutkan pengajuan itu untuk melakukan lobi ke Jaksa Agung HM Prasetyo.

"OC Kaligis memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung, kemudian ini bagian referensi bagi Pemprov lain untuk masuknya penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara," tukasnya.

Seperti diketahui, pengajuan gugatan ke PTUN Medan ini berujung bui. Delapan tersangka dijerat oleh KPK termasuk Gatot dan istrinya Evy Susanti serta pengacara senior OC Kaligis. Kemudian tersangka lainnya, M Yagari Bhastara alias Gary, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera PTUN, Syamsi Yusfan.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya