Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tiket Merpati

Dara Purnama, Jurnalis
Rabu 28 Oktober 2015 20:45 WIB
foto: ilustasi Okezone
Share :

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menahan tiga tersangka dugaan korupsi penjualan tiket pesawat maskapai PT Merpati Nusantara Airlines periode 2009-2012.

Melalui penyidik pidana khusus telah dilakukan penahanan terhadap Manajer Distrik Jakarta PT Merpati, Arinto. Kemudian Mantan Distrik Manajer Jakarta Hendro Cahyono dan Manajer Administrasi Distrik Jakarta Bambang Prajoko.

Jaksa Penyidik Widagdo mengatakan, penahanan terhadap tiga orang tersebut karena melakukan dugaan korupsi dengan modus penjualan tiket maskapai Merpati pada 2009-2012. Menurut Widagdo tersangka sebetulnya ada empat orang, namun satu diantaranya masih buron.

"Sebenarnya ada empat, satu orang masih buron," katanya, Rabu (28/10/2015).

Tersangka berstatus buron itu adalah Kepala Bagian Tiket PT Merpati Rucie Novihari. Hingga kini, penghitungan sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka pada PT Merpati ditaksir mencapai Rp12,7 miliar.

Tiga orang ini langsung digaruk penyidik masuk ke dalam mobil tahanan untuk di bawa ke Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung dan ditahan selama 20 hari ke depan.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya