JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya siap melawan KPK dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 30 Oktober 2015.
"Semua dokumen sudah kami siapkan, seluruh argumen juga disampaikan," kata Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).
Maqdir menambahkan, KPK sebagai lembaga antikorupsi juga harus siap menghadapi praperadilan dengan bersedia hadir di persidangan besok dengan agenda pembacaan permohonan.
"Tinggal mendengar saja besok apakah KPK akan hadir dan menyampaikan jawaban atau belum kami tidak tahu," ungkap Maqdir.
Mantan pengacara Wakil Kapolri Komjen Budi Gunawan itu yakin pihaknya bisa memenangkan praperadilan.
"Kita lihat besok (kehadiran KPK). Kami sudah siap. Seluruh materi yang mungkin jadi gugatan praperadilan sudah disiapkan. Besok agendanya pembacaan permohonan kalau KPK hadir," pungkasnya.
Seperti diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, politisi asal Bengkulu itu memasukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin 19 Oktober 2015 lalu. Ia mempermasalahkan kewenangan KPK dalam mentersangkakan Rio.
Penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lembaga antikorupsi dianggap tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang terkandung dalam pasal 11.
(Fahmi Firdaus )