Ternyata yang Disegel Tempat Sauna Milik Surya Paloh

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2015 22:05 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Penyegelan tempat sauna (sebelumnya ditulis rumah) milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Pulau Kali Age disegel oleh pemerintah daerah (Pemda) Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, karena tidak memiliki izin bangunan.

Dari keterangan yang diterima Okezone, Kamis (29/10/2015), Pemda Kepulauan Seribu tidak melibatkan aparat kepolisian untuk melakukan penyegelan.

Penyegelan dilakukan pada Rabu 28 Oktober 2015 tepat pukul 12.00 WIB. Pemda Kepulauan Seribu sedang melakukan giat dalam menertibkan bangunan-bangunan yang ada di wilayah administrasinya.

Saat dikonfirmasi, Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan selama satu hari bangunan milik taipan media tersebut.

"Sebenarnya sudah selesai masalahnya. Pemda kan saat ini tengah melakukan giat penertiban bangunan di Kepulauan Seribu memang penyegelan kemarin dilakukan lantaran rumah tersebut tidak memiliki izin," kata Budi saat dihubungi Okezone, Kamis (29/10/2015).

Budi memastikan, bangunan milik Surya Paloh itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini lanjut dia, pihak dari Surya Paloh telah mengurus izin tersebut sehingga bangunan itu kini tidak disegel kembali.

"Pendirian bangunan sudah dibuat sejak tanggal 30 Mei 2015. Namun karena ada tim yang sedang melakukan giat jadi tidak berkoordinasi makanya sempat disegel selama satu hari. Saat ini izin tersebut sedang bertahap di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Red). Sebenarnya ada kekeliruan di lapangan saja semua sudah clear, namanya kita tengah melakukan giat izin pendirian bangunan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya