Sementara itu, C Suhadi selaku kuasa hukum ahli waris Andy Wirawan Iskandar (Lie Ho An) sebagai salah satu ahli waris almarhum Thio Say Eng menyatakan, dalam beberapa hari ke depan ini akan mensomasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar mengembalikan uang tersebut.
"Kalau dalam satu minggu tidak ada realisasi ataupun ketentuan yang jelas untuk menyelesaikan masalah ini, maka akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun secara kelembagaan," ujarnya.
Menurutnya, somasi itu akan dilayangkan karena ahli waris Thio Say Eng sebagai pihak yang memenangkan perkara sebagai pihak yang berhak menerima uang tersebut tetapi tidak dilibatkan.
“Padahal gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh ahli waris almarhum Thio Say Eng, sehingga secara yuridis uang tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan apapun,” tandasnya.
(Rizka Diputra)