JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan, pencairan uang konsinyasi (titipan) sebesar Rp6,7 mikliar atas tanah seluas 6.750 hektare, yang dijadikan pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT) di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur sudah sesuai prosedur.
Ketua PN Jakarta Timur, Yahya mengatakan, uang tersebut dicairkan sudah sesuai dengan data PN Jaktim yaitu pihak-pihak yang berhak menerima.
“Dokumennya lengkap, orangnya juga difoto, berbentuk BG (bilyet giro) bukan berbentuk uang, yang mencairkan ahli warisnya langsung ke bank, kita tidak ikut campur, dan setelah itu kita tidak ada hubungan lagi,” kata Yahya saat dihubungi wartawan, Kamis (29/10/2015).
Saat ini, kata dia, pihaknya harus berhati-hati betul soal masalah pencairan dana. Pasalnya, tidak cukup hanya dengan kuasa, tapi harus yang bersangkutan langsung yang hadir.
“Pencairan Rp6,7 miliar ini merupakan bagian dari pencairan sekira Rp8 miliar yang dicairkan empat atau lima tahun lalu. Rp23 miliar sudah dicairkan empat atau lima tahun lalu. Nah, ahli waris Karawang yang jumlahnya 17 orang pada waktu itu tidak mau menerima, beberapa bulan lalu, mereka mau menerima. Jadi kita ini hanya melanjutkan kesepakatan yang telah dilaksanakan tiga atau empat tahun lalu itu,” tandasnya.