Tutup CCTV Merapi, Septian Dihukum Tiga Tahun

Markus Yuwono, Jurnalis
Jum'at 30 Oktober 2015 06:29 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Share :

YOGYAKARTA – Pendaki asal Salatiga, Septian Anggara menutup kamera pemantau (CCTV) Gunung Merapi di bagian Yogyakarta dengan bendera berukuran 20x30 cm bertulisan "Adventure 54 Salatiga". Akibatnya, ia dihukum berupa larangan mendaki gunung tersebut selama tiga tahun.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Tri Atmojo mengatakan, hukuman mereka tidak hanya itu.

Pelaku juga diwajibkan ikut merawat ekosistem Merapi selama tiga tahun. "Jadi, ada dua sanksi yang diberikan kepada mereka," ujarnya.

Sanksi ini diberikan sebagai bentuk pembelajaran. Ia tidak dijerat dengan hukum pidana karena petugas pengertian bahwa pelaku masuh anak sekolah. Jadi, hukuman yang diberikan diatur tanpa menggangu aktivitas sekolah.

Sebelumnya, penutupan CCTV itu membuat petugas tidak bisa memantau kawah bawah Merapi. "Yang dilakukan (pemasang bendera) itu berbahaya bagi orang lain, karena menutup kamera CCTV,"kata Kepala BPPTKG DIY, I Gusti Made Agung Nandaka.

Septian sendiri sudah minta maaf. "Saya minta maaf kepada semua pihak yang kami rugikan," ucapnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya