DPR: Surat Edaran Kapolri Harus Singkron dengan UU

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Senin 02 November 2015 16:32 WIB
Agus Hermanto (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Netizen tidak akan mudah menyampaikan pendapat di media sosial, karena Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat edaran tersebut harus singkron dengan Undang-Undang (UU) yang ada saat ini. Jangan sampai malah berbenturan.

"Serat edaran itu harus singkron dengan tata aturan perundang-undangan," ungkap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Namun, ia meyakini jika Kapolri pasti sudah berkonsultasi dengan para pakar sebelum menerbitkan surat edaran tersebut. "Tentu para pakar sudah mempelajari masing-masing," tuturnya.

Politikus Partai Demokrat juga menyatakan, dengan surat edaran tersebut Kapolri akan dapat mengontrol para netizen di media sosial. Pasalnya, saat ini mereka cenderung mengungkapkan pendapatnya tanpa batas.

"Sehingga semua membawa manfaat yang terbaik," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.

Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Selain itu, Badrodin juga berharap Surat Edaran itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya