JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu dituntut pidana tujuh tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana, terdakwa Barnabas Suebu berupa pidana pejara selama tujuh tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015) malam.
Selain pidana penjara, Barnabas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika tak mampu membayar setelah satu bulan saat perkara ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Menurut Jaksa Agus, Barnabas secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.